Rabu, 22 Februari 2017

Cara memperpanjang skck tanpa harus pulang kampung

assalamu'alaiakum teman-teman.
gimana kabarnya nih? baik pastinya ya...ok disini saya ingin memberikan sedikit info tentang memperpanjang skck tanpa harus pulang bagi para pencaker yang sedang ada di perantauan..ya selain karena ongkos yang gede dan belum tentu pencaker sudah bekerja(seperti saya) he he he, jadi nggak punya uang banyak..yak untuk selengkapnya bisa kunjungi ke website resmi POLRI        www.polri.go.id

nah berikut caranya kawan: berdasar pengalaman saya ya..
1. siapkan berkas dalam satu map coklat. map ini nantinya akn dikirim ke alamat kampung. karena memperpanjang skck harus sesuai alamat ktp. here we go..
  • skck asli
  • foto 4x6 4 lembar warna merah
  • foto copy akta dan kk
2. silakan anda tanya ke orang tua di rumah. klau ada kerabat / anggota masyarakat yang bekerja di polsek. kalau bisa minta tolong ke polisi yang anda kenal atau  orang tua suruh tanya dulu ke polsek sebelum anda mengirim map anda. tanya apakah bisa memperpanjang skck diwakilkan. Kalau kemarin ssaya diwakilkan oleh tetangga saya, polisi yang bekerja di polsek setempat. jadi ngirim map nya langsung ke polsek., langsung ke nama polisi yang bersangkutan.kalau pakai yang ini orang tua harus nembung dulu sama pak polisinya biar lebih sopan yak.. intinya komunikasi dulu ya kawan.. :)
3. ongkos perpanjang seharga Rp 30.000,-
4. jika sudah selesai orang tua anda bisa mengirimnya lagi ke alamat anda merantau.

Oh YA KAWAN-KAWAN.. saya kurang tahu peraturan masing-masing polsek setempat, apakah perpanjang skck bisa diwakilkan, jadi nanti orang tuanya suruh nanya kepastian dulu ya..

yak sekian dulu yaa,, terimakasih ..DAAA