gimana kabarnya nih? baik pastinya ya...ok disini saya ingin memberikan sedikit info tentang memperpanjang skck tanpa harus pulang bagi para pencaker yang sedang ada di perantauan..ya selain karena ongkos yang gede dan belum tentu pencaker sudah bekerja(seperti saya) he he he, jadi nggak punya uang banyak..yak untuk selengkapnya bisa kunjungi ke website resmi POLRI www.polri.go.id
nah berikut caranya kawan: berdasar pengalaman saya ya..
1. siapkan berkas dalam satu map coklat. map ini nantinya akn dikirim ke alamat kampung. karena memperpanjang skck harus sesuai alamat ktp. here we go..
- skck asli
- foto 4x6 4 lembar warna merah
- foto copy akta dan kk
3. ongkos perpanjang seharga Rp 30.000,-
4. jika sudah selesai orang tua anda bisa mengirimnya lagi ke alamat anda merantau.
Oh YA KAWAN-KAWAN.. saya kurang tahu peraturan masing-masing polsek setempat, apakah perpanjang skck bisa diwakilkan, jadi nanti orang tuanya suruh nanya kepastian dulu ya..
yak sekian dulu yaa,, terimakasih ..DAAA
Daerah mana kak?
BalasHapusDaerah tanon, kabupaten sragen kak..
HapusGak ada cara lain?
BalasHapusGk bisa perpanjangan lewat online ya?
Sepertinya bisa gan, dengan scan dokumen" persyaratan. Saya coba browsing tpi belum pernah ngalamin langsung
BalasHapus